Koordintor KSBSI Wilayah Maluku Yeheskel Haurissa menyatakan, laporan tersebut disampaikan oleh sejumlah karyawan ke KSBSI karena hingga hari ini belum ada itikat baik dari perusahaan untuk membayar THR kepad para karyawan.
Dijelaskan, jika ada perusahaan yang memang sedang mengami kondisi sulit hingga tidak bisa memberikan THR, sebaiknya segera melakukan dwipartit dengan karyawan untuk mencapai kesepakatan. Kalau tidak ada komunikasi dengan karyawan, perusahaan bisa dikenai sanksi.
Selain wajib membayar THR, perusahana juga didenda 5 persen dari total THR yang seharusnya diberikan kepada seluruh karyawan. Nantinya dana tersebut akan dikelola untuk kesejahteraan karyawan di perusahaan tersebut.
Komentar
Posting Komentar